Pimpin apel pagi di Samsat Selong, Kabid Pajak Daerah Bappenda NTB arahkan untuk segera sosialisasikan keringanan PKB
Mengawali awal bulan Agustus hari ini, Kepala Bidang Pajak Bappenda NTB H. M. Takiyudin Subki, memimpin apel pagi di halaman Kantor UPTB UPPD Selong, Rabu (01/07/22).
Kehadiran Kabid Pajak dalam rangka sosialisasi sekaligus memberi motivasi ke seluruh UPTB se-NTB, atas diterbitkannya salah satu kebijakan pimpinan yaitu Peraturan Gubernur NO 74 Tahun 2022, terkait pemberian keringanan insentif pajak kendaraan bermotor.
Dalam arahannya, Kabid Pajak menekankan harapan kepada seluruh jajaran UPTB UPPD Selong untuk melakukan sosialisasi secara masif baik secara online maupun offline agar berita ini bisa menyebar keseluruh masyarakat.
"Saya berharap dengan diberlakukannya Pergub ini realisasi dari PKB dapat ditingkatkan, sekali lagi mari kita sama-sama menyebarkan informasi sosialisasi ini secara terus menerus", ungkapnya.
Terakhir sebelum menutupi arahannya tak lupa Kabid Pajak bersama seluruh jajaran pimpinan UPTB UPPD Selong memacu semangat seluruh pegawai untuk bersama mencapai realisasi yang telah ditargetkan.
Usai apel pagi, jajaran pimpinan menyaksikan secara langsung pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan keringanan Insentif pajak serta menyerahkan secara simbolis kepada Wajib Pajak di unit layanan Samsat Rinjani.