Berita / Detail Berita
Administrator / 03/08/2022
Penggunaan QRIS untuk Pembayaran PKB Makin Diminati Masyarakat

Penggunaan QRIS untuk Pembayaran PKB Makin Diminati Masyarakat

Transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara non tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) makin diminati oleh masyarakat NTB sejak diresmikan pada 18 Juli 2022 lalu. Tercatat transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor menggunakan QRIS di seluruh layanan Samsat se-NTB telah mencapai 162 obyek dengan nilai realisasi Rp 165.771.854 berdasarkan data hingga 2 Agustus 2022 Pukul 17.00 WITA.

Dari data tersebut, terlihat animo masyarakat cukup menggembirakan dengan adanya pembayaran non tunai melalui QRIS. Terkait dengan hal tersebut, Kepala Bappenda Provinsi NTB Hj. Eva Dewiyani, SP mengungkapkan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah, semakin banyak juga yang pakai aplikasi QRIS", terangnya.

Saat ini seluruh layanan Samsat se-NTB telah menyediakan QR Code untuk memfasilitasi masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya secara non tunai melalui QRIS. Diharapkan dengan adanya QRIS dapat semakin mempermudah layanan pembayaran kepada wajib pajak.

Pembayaran PKB melalui QRIS merupakan salah satu layanan inovasi dari Tim Pembina Samsat NTB sebagai salah satu upaya memelihara objek aktif dengan memberikan manfaat berupa kemudahan layanan bagi wajib pajak dengan fasilitas scan bercode QRIS Bank NTB, jaminan kepastian jumlah nominal pembayaran, dapat menekan angka tunggakan PKB sebagai upaya optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, dan menjadi replikasi inovasi bagi OPD pemungut retribusi lingkup pemerintah Provinsi NTB untuk dapat menggunakan metode pembayaran retribusi daerah melalui QRIS.

Layanan ini juga sejalan dengan pelaksanaan penerapan teknologi informasi dan ekonomi digital melalui implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pengelolaan keuangan daerah yang diyakini menjadi lebih efisien, transparan dan akuntabel. Hal ini juga menjadi komitmen pemerintah provinsi NTB dalam melaksanakan keputusan presiden nomor 31 Tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

Share Berita :

DR/EA
NOPOL
Wilayah

Lokasi Kantor

Pelayanan samsat 24 jam nonstop tersebar di 10 UPTB-UPPD masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi NTB

Jumlah Pengunjung

0 0 4 4 7 8

Beri Saran dan Masukkan Untuk Kami