Masyarakat Keruak Serbu Layanan Samsat Keliling untuk Manfaatkan Insentif Keringanan da Bebas Denda PKB
Tim sosialiasi Samsat Selong terus bergerak menyiarkan berita gembira insentif bebas denda dan keringanan pajak kendaraan bermotor kepada masayarakat wajib pajak di Lombok Timur.
Lokasi sosialisasi hari ini di Pasar Umum Keruak, dibanjiri wajib pajak yang ingin manfaatkan program insentif.
Peraturan Gubernur NTB Nomor 74 tahun 2022 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor 3 in 1
-Bebas denda PKB
-Bebas Tunggakan di atas 5 tahun
-Diskon PKB sampai dengan 50%
Ayo manfaatkan kesempatan ini. Pembayaran juga kini dapat dilakukan dengan QRIS di seluruh layanan Samsat se-NTB lebih cepat dan lebih mudah. Non tunai lebih baik!