Pemberitahuan Bebas Denda PKB Saat Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2025
Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025 diumumkan bahwa pada tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025 layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang ada di UPTB UPPD samsat induk dan layanan samsat lainnya tidak beroperasi.
Layanan akan kembali buka pada hari Selasa 8 April 2025.
Bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor yang jatuh tempo bertepatan dengan tanggal tersebut dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo atau dapat melakukan pembayaran paling lambat tanggal 8 April 2025.