Jamin Kualitas Pelayanan Publik, Bappenda NTB Rumuskan Draft Pergub Untuk Penyesuaian NJKB Dengan Harga Pasaran Umum
Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) secara tepat dan akurat sangat penting untuk mendukung penerimaan daerah secara optimal. Selain itu juga mencerminkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
Rabu, 14 Mei 2025, Plt. Kepala Bappenda Provinsi NTB, Drs. H. Fathurrahman, M.Si., bersama jajaran melaksanakan rapat penyusunan draft Peraturan Gubernur NTB tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2025.
Salah satu substansi pembahasan adalah terkait penyusutan NJKB kendaraan bermotor yang telah disesuaikan dengan harga pasaran umum yang ada di Provinsi NTB.
Penyusunan draft Pergug tersebut berpedoman pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, dimana akan dilakukan penyusutan NJKB terhadap kendaraan bermotor dalam rentang usia tertentu.