Berita / Detail Berita
Administrator / 17/12/2025
Uji Publik Revisi Perda NTB No. 2 Tahun 2024 Tentang PDRD

Imbas kebijakan keuangan pemerintah pusat terhadap alokasi APBD pemerintah daerah untuk tahun 2026 memaksa pemerintah daerah memberikan respon positif untuk bisa bekerja lebih cerdas dalam mengelola sumber-sumber pendapatan daerah.
 
Setiap pemerintah daerah didorong untuk bisa meningkatkan kapasitas fiskal dan kemandirian keuangan daerah, terutama yang bersumber dari sektor pajak dan retribusi daerah. Salah satunya dengan menyisir dan mengkaji kembali seluruh objek-objek penerimaan keuangan dengan mempertimbangkan dinamika sosial ekonomi daerah dan potensi-potensi baru, baik dengan berdasarkan atas penyesuaian peraturan-perundang-undangan yang baru maupun berdasarkan analisa dan pengamatan di lapangan.
 
Salah satu langkah penting yang dilakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah dengan menyusun revisi Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Rancangan revisi Perda ini diantaranya memuat tentang substansi materi terkait penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan tarif retribusi. Selain itu juga mengatur tentang kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat, peningkatan sinergitas Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta struktur dan besaran tarif Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).
 
Raperda ini telah diujipublikkan dihadapan para akademisi, perangkat daerah pemungut retribusi, perangkat daerah yang membidangi urusan pendapatan daerah pada seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTB, dan media massa, pada Rabu, 10 Desember 2025, di Hotel Lombok Raya.
 
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemprov. NTB, Drs. H. Fathurrahman, M.Si., mewakili Gubernur NTB pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa penyusunan revisi peraturan daerah ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menegaskan perlunya simplifikasi jenis pajak dan retribusi, peningkatan transparansi, serta penguatan kemandirian fiskal daerah.

Share Berita :

DR/EA
NOPOL
Wilayah

Lokasi Kantor

Pelayanan samsat 24 jam nonstop tersebar di 10 UPTB-UPPD masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi NTB

Jumlah Pengunjung

0 0 4 4 4 8

Beri Saran dan Masukkan Untuk Kami