Pastikan Data dan Kontribusi Daerah Dalam Program JKN, Bapenda NTB Gelar Rakor Dengan BPJS Kesehatan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Kompilasi Berita Acara Kesepakatan Kontribusi Daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026 di Aula Bapenda Provinsi NTB.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023 tentang tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewajiban mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan melalui kontribusi yang bersumber dari penerimaan Pajak Rokok.
Kontribusi tersebut dialokasikan sebesar 75 persen dari 50 persen nilai penerimaan Pajak Rokok, atau setara dengan 37,5 persen dari realisasi penerimaan Pajak Rokok masing-masing daerah. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, Bapenda Provinsi NTB mengundang perangkat daerah terkait untuk melakukan rekonsiliasi realisasi penerimaan tahun 2025 serta menyusun kompilasi berita acara kesepakatan kontribusi daerah antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan.
Hasil kompilasi berita acara tersebut nantinya akan disampaikan oleh Pemerintah Provinsi NTB kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai bagian dari mekanisme pelaporan dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan fiskal daerah yang mendukung program jaminan kesehatan nasional.
Kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola pendapatan daerah berjalan akuntabel sekaligus mendukung keberlanjutan program jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data antar instansi terkait.
“Rekonsiliasi ini penting untuk memastikan data yang kita miliki benar-benar valid. Karena itu kami meminta informasi dan konfirmasi dari teman-teman pemerintah kabupaten/kota serta BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hasil rekonsiliasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kompilasi berita acara kesepakatan yang akan dilaporkan kepada pemerintah pusat.
“Kita ingin memastikan data yang dihimpun sudah lengkap dan akurat sehingga kompilasi berita acara kesepakatan dapat segera disampaikan kepada Kementerian Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta BPJS Kesehatan, diharapkan pelaksanaan kebijakan kontribusi daerah dari penerimaan Pajak Rokok dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan layanan kesehatan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat.